Sebagai pemilik alat berat, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah pajak. Di Indonesia, pajak alat berat (PAB) memiliki ketentuan yang cukup berbeda dengan kendaraan biasa. Peraturan-peraturan tersebut sering kali membuat pemilik alat berat bingung dan khawatir akan konsekuensi hukum yang menanti jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dengan benar.

Alat berat di Indonesia memiliki peranan besar di berbagai proyek seperti kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan konstruksi gedung tinggi. Tanpa adanya alat berat, proyek-proyek ini tidak akan bisa diselesaikan dalam waktu cepat dan tenaga manusia yang dibutuhkan juga jauh lebih banyak. Inilah mengapa, penting untuk mengetahui seluk beluk sistem pajak yang berlaku agar proses pengerjaan proyek tidak terganggu.

Di artikel ini, kita akan membahas sistem PAB yang berlaku di Indonesia saat ini, mulai dari jenis pajak yang dikenakan, tarif yang harus dibayarkan, dan bagaimana sistem pelaporannya. Berikut penjelasan lengkapnya.

 

Mengenal Pajak Alat Berat (PAB)

Pajak Alat Berat atau disingkat PAB merupakan besaran pajak yang dibebankan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah alat yang digunakan untuk membantu pekerjaan konstruksi yang sifatnya berat jika dikerjakan secara manual dengan tenaga manusia, bergerak dengan motor baik dengan roda maupun tidak, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area-area tertentu seperti konstruksi, perkebunan, pertanian, pertambangan, kehutanan, dan sebagainya.

Beberapa contoh alat berat yang termasuk ke dalam PAB antara lain:

 

Objek dan Subjek PAB

Objek PAB mengacu pada kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti:

  • Alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah pusat maupun daerah, dan TNI atau Polri
  • Alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh keduataan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia

Sementara untuk subjek tarif alat berat mencakup orang pribadi atau perusahaan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Dengan kata lain, tiap orang atau badan usaha yang memiliki alat berat wajib membayar pajak atas tiap alat yang dimilikinya.

Baca juga: Daftar Alat Berat untuk Cut and Fill di Dunia Konstruksi

 

Perhitungan Tarif PAB

Tarif PAB yang berlaku saat ini ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Tercantum dalam Pasal 20 ayar (1) UU HKPD, tarif PAB ditetapkan paling tinggi 0.2% dari nilai jual alat. Pemerintah Daerah kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayah melalui peraturan daerah yang berlaku.

PAB dihitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan atau menguasai alat berat. Pajak dikenakan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan wajib dibayar langsung di muka.

Contoh Perhitungan Pajak

PT Sekar Maju memiliki sebuah crane dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp1.5 miliar di Jakarta. Sementara itu, tarif PAB yang berlaku di Jakarta saat ini adalah 0.2%. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

= NJOP crane x tarif pajak Jakarta
= Rp1.5 miliar x 0.2%
= Rp3 juta

Dengan demikian, pajak yang wajib dibayarkan atas kepemilikan crane tersebut adalah Rp3 juta per tahun.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, alat berat termasuk ke dalam kategori kendaraan motor non-transportasi, sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada saat itu, tarif yang dikenakan sama dengan kendaraan bermotor lainnya.

Pada tahun 2022, aturan tersebut direvisi sehingga tarif alat berat berbeda dari kendaraan bermotor. Alat berat sendiri didefinisikan sebagai mesin besar yang digunakan untuk keperluan industri, konstruksi, dan pertambangan, serta tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.

Baca juga: Tren dan Prospek Industri Alat berat di Indonesia Tahun 2025

 

Prosedur Mengurus PAB

Secara umum, prosedur pelaporan dan pembayaran PAB terdiri atas langkah-langkah berikut:

  1. Identifikasi alat berat yang Anda miliki, seperti jenis dan merek, tahun pembuatan, dan NJOP
  2. Daftar ke dinas pendapatan daerah atau kantor pajak daerah dan lengkapi formulir terkait pelaporan PAB
  3. Siapkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan alat berat seperti identitas pemilik, bukti kepemilikan, dan penilaian alat berat dari pihak berwenang
  4. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan data invoice alat berat
  5. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau transfer melalui rekening yang telah disediakan
  6. Simpan bukti pelaporan pajak sebagai dokumen penting yna gmungkin dibutuhkan di kemudian hari

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan, maka akan terdapat sanksi yang harus ditanggung seperti denda dan penyitaan alat berat.

Baca juga: Panduan Lengkap Dokumen SILO untuk Pengguna Alat Berat

 

Sewa Alat Berat di Rahayu Diesel

Menyewa alat berat adalah solusi yang menarik untuk menghindari pajak kepemilikan alat berat. Di Rahayu Diesel, Anda bisa bebas memilih alat berat yang tersedia dan menentukan waktu sewa sesuai kebutuhan proyek Anda. Semua alat berat yang kami tawarkan tentu sudah memenuhi standar yang berlaku, melewati proses perawatan rutin, dan siap digunakan kapan saja.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa kunjungi website kami atau klik ikon “Hubungi WhatsApp” di bawah kanan layar Anda. Proyek Lancar, Bisnis Makin Cuan!